2 Ibu Muda Kompak Mencuri di Pasar, Sangat Besar!
Kamis, 01 September 2022 – 19:14 WIB

Dua ibu muda diamankan di Polres Kulon Progo. Foto: dok humas Polres Kulon Progo
"Setelah dipastikan identitas para pelaku, polisi langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya dan barang bukti sepeda motor," dia menjelaskan.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo 362 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polisi menciduk dua ibu muda yang diduga telah mencuri di Pasar Jagalab, Kalibawang, Kulon Progo, DIY.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi