2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?
Senin, 04 Oktober 2021 – 04:59 WIB

Tersangka NH ditangkap dengan barang bukti 101,68 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman
Petugas pun bergerak cepat menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)
NH dan WR, dua ibu rumah tangga berusia muda nekat melakukan perbuatan terlarang. Sungguh terlalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi