2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang
jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang di Jalan Gunung Polisi, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (21/9) pukul 03:30 dini hari Wita.
Mereka berjudi bersama tiga pria dewasa, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengatakan, pihaknya menangkap para pejudi itu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Putu langsung mengerahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Putu, Sabtu (22/9).
Dia menambahkan, selain menangkap para pejudi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai Rp 400 ribu yang terdiri dari berbagai pecahan.
Menurut Putu, para dua IRT dan tiga pria itu saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Barat.
Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri