2 Ibu Rumah Tangga di Timika Simpan Ribuan Pil Zenith
jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak dua ibu rumah tangga di Timika, Papua, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diringkus Satuan Narkoba Polres Mimika akibat memiliki 1.840 butir pil zenith carnophen.
Dua ibu rumah tangga berinisial B (33), dan SE (55) itu diamankan di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal mengatakan berdasar laporan yang diterima awalnya anggota menangkap B (33), Jumat (5/11) sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Freeport Lama.
Dari rumah B, diamankan 94 paket yang berisi 940 pil zenith. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap SE (55) beserta 900 pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket.
SE juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi berbeda.
Pil-pil yang diduga siap edar itu kini diamankan di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Kombes Kamal di Jayapura, Senin (8/11).
Sebanyak dua ibu rumah tangga di Timika, Papua, harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus Satuan Narkoba Polres Mimika akibat memiliki 1.840 butir pil zenith carnophen.
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing