2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika
jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu pada awal Januari hingga saat ini menangkap sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras.
Dari 13 tersangka, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Para tersangka berinisial M, N, R, K, S, D, C, G, RK,CI, SI, MK, dan RZ.
"Dari 13 tersangka, delapan orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tujuh berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Jumat.
Sedangkan untuk dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering, dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas.
Menurutnya, mereka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel untuk pengedar sabu-sabu, dan ganja kering, sedangkan pengedar obat keras diedarkan melalui langsung atau COD.
"Pengedar sabu-sabu dan ganja diedarkan melalui sistem tempel, sedangkan obat keras secara langsung dan ketemu," tuturnya.
Fahri menambahkan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu, selama periode tanggal 1 Januari sampai 26 Januari 2023.
Sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras ditangkap polisi. Dua orang merupakan ibu rumah tangga.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha