2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika
Ia menjelaskan selain menangkap 13 orang, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 67,33 gram, 3.472 butir obat keras terbatas, 26 gram daun ganja, telepon genggam, dan lain sebagainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras ditangkap polisi. Dua orang merupakan ibu rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri