2 Info Penting dari Irjen Dedi soal Putri Candrawathi, Kondisi Anak-Anak Ferdy Sambo, Ya Ampun
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan dua kabar penting seputar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, ada empat tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah menjelaskan bahwa Putri berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling III saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada RE ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk mengeksekusi Brigadir J.
Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Bersama Ferdy Sambo, Putri menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan 2 info penting seputar Putri Candrawathi. Silakan simak juga penjelasan Maulina Pia tentang anak-anak Ferdy Sambo.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan