2 Jalan di Tebet Ini Bakal Ditutup Saat Hari Libur, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat kebijakan ini diterapkan, akan ada pembatasan bagi kendaraan bermotor yang melintas di wilayah tersebut.
Nantinya, ada dua jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.
"Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional," ucap Syafrin, Senin (11/7).
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut tidak dilaksanakan setiap hari, melainkan pada hari libur saat Tebet Eco Park banyak dikunjungi.
Syafrin menyebut kendaraan pribadi dilarang melintas dua jalan tersebut, kecuali bagi angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga setempat.
"Kemudian nonmotorize transport juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan stiker atau tanda khusus," jelasnya.
Saat ini, kebijakan LEZ di kawasan Tebet Eco Park sedang diuji coba bersamaan dengan penutupan sementara taman tersebut.
Ada 2 jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, sehingga ditutup untuk kendaraan pribadi.
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial
- Kepsek Mengaku Berani Merekrut Guru Honorer, Blak-blakan, Alasannya Jelas