2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi
Sabtu, 30 Desember 2017 – 08:01 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Dikatakannya, dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para ASN yang melanggar.
"Ya sekarang ada Undang-undang ASN yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya," tegas Sekda.
Sekda meminta seluruh OPD memantau ASN di lingkungannya masing-masing. “Laporkan kalau ada ASN yang membandel.” (sya/kir/arm)
PNS sudah menikmati libur panjang, maka 2 Januari 2018 harus masuk kantor lagi karena tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Batavia PIK Sukses Hadirkan Euforia Tahun Baru, Ada Pasar Rakjat Bernuansa Tempo Dulu