2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi
Sabtu, 30 Desember 2017 – 08:01 WIB
Dikatakannya, dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para ASN yang melanggar.
"Ya sekarang ada Undang-undang ASN yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya," tegas Sekda.
Sekda meminta seluruh OPD memantau ASN di lingkungannya masing-masing. “Laporkan kalau ada ASN yang membandel.” (sya/kir/arm)
PNS sudah menikmati libur panjang, maka 2 Januari 2018 harus masuk kantor lagi karena tanggal tersebut bukan hari cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya