2 Jenderal Bintang 3 Pimpin Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu Serentak 2024.
Operasi Mantap Brata 2023-2024 itu akan dipimpin oleh dua perwira tinggi (pati) Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau jenderal bintang tiga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dipimpin Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran sebagai kepala operasi satgasus dan Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko sebagai wakil kepala operasi satgasus.
"Untuk Satgas Daerah dipimpin oleh kapolda dan jajarannya," kata Irjen Sandi Nugroho di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (27/9).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Polri akan mengerahkan sebanyak 434.197 personel dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 tersebut.
"Pada pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polri menurunkan personel sebanyak 434.197, baik yang berada dalam satuan tugas Mabes Polri maupun yang ada di Satgasda di daerah atau Polda masing-masing," ungkapnya.
Pola Operasi Mantap Brata 2023-2024 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, dengan didukung kegiatan penegakan hukum, humas, dan bantuan operasi, sehingga terwujud situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia.
Sandi menuturkan untuk mengecek kesiapan dalam pengamanan Pemilu 2024, Polri melaksanakan Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024.
Operasi Mantap Brata 2023-2024 untuk pengamanan Pemilu 2024 akan dipimpin dua perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral