2 Jenis Derita P1 saat Menunggu Pengumuman PPPK Guru 2022, Luka Begitu Dalam

Pasal 54
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Nasib pilu dialami P1 yang saat pendaftaran seleksi PPPK 2021 usianya sudah 58 dan 59.
Lantaran pada 2021 belum mendapatkan formasi dan pengumuman PPPK Guru 2022 molor entah sampai kapan, mereka berpotensi tidak sempat mencicip gaji sebagai ASN. Keburu masuk usia pensiun.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang molor panjang berdampak luar biasa terhadap nasib P1. Sungguh perih dan pilu.
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening