2 Jurus Jitu Bagi PNS dan PPPK Menjaga Netralitas, Terhindar dari Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pentingnya literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Aceh.
Melalui pembinaan tentang empat pilar literasi digital, para ASN baik PNS maupun PPPK diharapkan makin cakap digital agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Cakap digital, maksudnya, kecakapan individu untuk menemukan, mengevaluasi, dan menuliskan informasi yang jelas,” ujar pemateri pilar Kecakapan Digital, Partono Rudiarto saat kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan di Kota Banda Aceh baru-baru ini.
Partono mengatakan pengguna aktif internet yang cakap digital masih kurang. Oleh karena itu, ASN perlu melakukan lima tahapan untuk meningkatkan kecakapan digital.
Pertama, menyeleksi, yaitu kemampuan memilih dan memilah informasi yang akurat dan bermanfaat dari berbagai sumber. Lalu, data atau informasi yang telah didapat harus dipahami, apakah sudah sesuai dengan tupoksi pekerjaan dan etika aparatur pemerintah.
Kemudian, menganalisis mana saja data-data yang bisa menyelesaikan masalah kita. Selanjutnya memverifikasi bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan akurat.
"Barulah kita berpartisipasi untuk memberitahu masyarakat luas tentang informasi tersebut,” terangnya.
Menurutnya bila ingin memengaruhi masyarakat Indonesia, penting untuk menyebarkan dan menghasilkan konten positif di media sosial.
Kemendagri mengungkapkan 2 jurus jitu bagi PNS dan PPPK untuk menjaga metralitas, sehingga terhindar dari pemecatan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral