2 Jurus Jitu Bagi PNS dan PPPK Menjaga Netralitas, Terhindar dari Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pentingnya literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Aceh.
Melalui pembinaan tentang empat pilar literasi digital, para ASN baik PNS maupun PPPK diharapkan makin cakap digital agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Cakap digital, maksudnya, kecakapan individu untuk menemukan, mengevaluasi, dan menuliskan informasi yang jelas,” ujar pemateri pilar Kecakapan Digital, Partono Rudiarto saat kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan di Kota Banda Aceh baru-baru ini.
Partono mengatakan pengguna aktif internet yang cakap digital masih kurang. Oleh karena itu, ASN perlu melakukan lima tahapan untuk meningkatkan kecakapan digital.
Pertama, menyeleksi, yaitu kemampuan memilih dan memilah informasi yang akurat dan bermanfaat dari berbagai sumber. Lalu, data atau informasi yang telah didapat harus dipahami, apakah sudah sesuai dengan tupoksi pekerjaan dan etika aparatur pemerintah.
Kemudian, menganalisis mana saja data-data yang bisa menyelesaikan masalah kita. Selanjutnya memverifikasi bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan akurat.
"Barulah kita berpartisipasi untuk memberitahu masyarakat luas tentang informasi tersebut,” terangnya.
Menurutnya bila ingin memengaruhi masyarakat Indonesia, penting untuk menyebarkan dan menghasilkan konten positif di media sosial.
Kemendagri mengungkapkan 2 jurus jitu bagi PNS dan PPPK untuk menjaga metralitas, sehingga terhindar dari pemecatan
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas