2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal
jpnn.com, SUMBAWA - Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
Hingga awal Juli ini, proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa dilanjutkan sampai persyaratan krusial sudah terpenuhi.
Pasalnya, dua pemerintah kabupaten (pemkab), yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat belum mau menandatangani merger itu.
Kepala OJK Provinsi NTB Yusri memastikan proses untuk perizinan dari PT Bank BPR NTB tidak bisa dilanjutkan.
“Perizinan BPR NTB itu belum bisa kami proses. Sebab, masih terkendala dari kekurangan yang sangat mendasar dan merupakan persyarakat mutlak,” kata Yusri kepada Radar Lombok, Minggu (2/7).
Selama dua pemkab tersebut belum membubuhkan tandatangan persetujuan, proses perizinan Bank BPR NTB tidak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, lanjut Yusri, dalam aturan yang sudah ditandatangani oleh DPRD NTB yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tercantum penggabungan delapan PD BPR NTB.
Sebab, dalam perda tentang penggabungan BPR tersebut mencantumkan merger delapan PD BPR menjadi satu, maka sebanyak delapan pemegang saham harus membubuhkan tandatangan persetujuan.
Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS