2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal

jpnn.com, SUMBAWA - Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
Hingga awal Juli ini, proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa dilanjutkan sampai persyaratan krusial sudah terpenuhi.
Pasalnya, dua pemerintah kabupaten (pemkab), yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat belum mau menandatangani merger itu.
Kepala OJK Provinsi NTB Yusri memastikan proses untuk perizinan dari PT Bank BPR NTB tidak bisa dilanjutkan.
“Perizinan BPR NTB itu belum bisa kami proses. Sebab, masih terkendala dari kekurangan yang sangat mendasar dan merupakan persyarakat mutlak,” kata Yusri kepada Radar Lombok, Minggu (2/7).
Selama dua pemkab tersebut belum membubuhkan tandatangan persetujuan, proses perizinan Bank BPR NTB tidak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, lanjut Yusri, dalam aturan yang sudah ditandatangani oleh DPRD NTB yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tercantum penggabungan delapan PD BPR NTB.
Sebab, dalam perda tentang penggabungan BPR tersebut mencantumkan merger delapan PD BPR menjadi satu, maka sebanyak delapan pemegang saham harus membubuhkan tandatangan persetujuan.
Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK