2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal
Selasa, 04 Juli 2017 – 00:18 WIB
Jika ada salah satu tidak menandatangani persetujuan penggabungan BPR NTB, maka secara aturan tidak bisa diproses.
Karena itu kata Yusri, pengajuan izin yang sempat dimasukan ke OJK NTB oleh Pemprov NTB selaku pemegang saham dikembalikan lagi.
Yusri mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov NTB melakukan komunikasi dengan dua kabupaten yang belum mau menandatangani persetujuan merger BPR.
“Kami minta pemprov untuk lengkapi dahulu. Sekarang bolanya ada di Pemprov NTB. Sebab, OJK hanya melanjutnya proses sesuai aturan yang ada. Kalau masalah dua kabupaten itu belum mau tanda tangan, maka sulit diproses,” jelas Yusri. (luk)
Rencana merger atau penggabungan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi PT Bank BPR NTB mendapat ganjalan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online