2 Kakek Ini Harusnya Perbanyak Amal, Lha Malah Jadi Maling

"Setelah kami menerima laporan pencurian tersebut langsung kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kedua nama pelaku ini," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa SH kepada Balikpapan Pos, Sabtu (26/11).
Saat diamankan pada Jumat (25/11) siang, kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, barang bukti kasur dan kursi masih disimpan di rumah pelaku.
Polisi pun langsung menggiring kedua beserta barang buktinya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
"Kedunya saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya dan masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau hanya mereka berdua," ungkapnya.
Kedua kakek ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Can (61) dan Man (53) bakal menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Keduanya diciduk petugas karena membobol gudang kasur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki