2 Kakek Ini Harusnya Perbanyak Amal, Lha Malah Jadi Maling
"Setelah kami menerima laporan pencurian tersebut langsung kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kedua nama pelaku ini," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa SH kepada Balikpapan Pos, Sabtu (26/11).
Saat diamankan pada Jumat (25/11) siang, kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, barang bukti kasur dan kursi masih disimpan di rumah pelaku.
Polisi pun langsung menggiring kedua beserta barang buktinya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
"Kedunya saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya dan masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau hanya mereka berdua," ungkapnya.
Kedua kakek ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Can (61) dan Man (53) bakal menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Keduanya diciduk petugas karena membobol gudang kasur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik