2 Kali Divonis Mati, Togiman alias Toge tak Mati-mati
Senin, 12 Februari 2018 – 08:48 WIB

Togiman alias Toge. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com
Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram.
Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)
Togiman alias Toge, merupakan bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, tapi hingga saat ini belum juga dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis