2 Kali Divonis Mati, Togiman alias Toge tak Mati-mati
Senin, 12 Februari 2018 – 08:48 WIB
Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram.
Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)
Togiman alias Toge, merupakan bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, tapi hingga saat ini belum juga dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap