2 Kali Huni Penjara, Iin Ternyata Tidak Jera

jpnn.com, BANJARMASIN - Berkali-kali menghuni penjara ternyata tidak membuat Olma alias Iin (48) jera menggeluti bisnis narkoba.
Dia kembali ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (16/3).
Ditresnarkoba Polda Kalsel YANG dipimpin Kabag Bin Ops Ajun Komisaris Besar Polisi Daryanto menyita lima paket sabu-sabu seberat 25 gram dari tangan Iin.
“Ini yang ketiga, sebelumnya dua kali masuk penjara. Kasusnya sama,” kata Daryanto, Sabtu (17/3).
Dia menambahkan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
“Pertama ditangkap kami mendapat satu paket sabu-sabu. Setelah melakukan pengembangan, kembali didapatkan empat paket lainnya," tutur Daryanto.
Menurut Daryanto, Iin bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih proses pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba untuk pengembangan kasus. Diduga kuat dia jaringan besar narkoba,” kata Daryanto. (lan/at/nur)
Berkali-kali menghuni penjara ternyata tidak membuat Olma alias Iin (48) jera menggeluti bisnis narkoba.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot