2 Kali Mangkir, Jenny Rachman Bakal Dijemput Paksa Polisi?
Senin, 24 Juli 2023 – 09:07 WIB
Adapun Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.
Jenny Rachman dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun, meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Kemudian, polisi melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum diperiksa, pengacara Jenny Rachman meminta ditunda karena kliennya berada di luar kota.
Namun, Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Jenny Rachman mengenai kasus tersebut. (jlo/jpnn)
Konon Jenny Rachman bakal dijemput paksa polisi terkait kasus perusakan rumah karena sudah dua kali mangkir diperiksa.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istrinya
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perusakan Rumah Kades di Banyuasin
- 3 Berita Artis Terheboh: Jenny Rachman Singgung Pelakor, Irish Bella Lakukan Ini
- Konon Masih Mengaku Istri Sah Almarhum Suprajarto, Jenny Rachman Singgung soal Pelakor
- Jenny Rachman Bagikan Momen Keharmonisan Bersama Almarhum Suprajarto
- Jenny Rachman Akui Standar Honor Tinggi, Ini Alasannya