2 Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Tompel Disikat Polisi
Senin, 19 September 2022 – 18:45 WIB

Fitrah Ramadhan alias Tompel saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Tompel mengaku seluruh hasil curian langsung dibawanya ke penjual barang bekas di Pasar Cinde.
Dia mengaku menjual barang-barang itu mulai dari harga Rp 50 ribu, ada pula Rp 120 ribu.
Dia mengeklaim uang hasil penjualan barang yang dicurinya itu digunakan untuk makan.
"Saya tidak main slot, tidak juga pakai narkoba. Uangnya saya pakai buat makan," ucapnya.
Kini, Tompel harus mendekam lagi di balik jeruji besi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tompel tak pernah kapok. Sudah pernah ditangkap polisi, tetapi masih mencuri lagi. Kali ini dia diringkus karena dua kali mencuri di rumah tetangga.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan