2 Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Tompel Disikat Polisi
Senin, 19 September 2022 – 18:45 WIB
Tompel mengaku seluruh hasil curian langsung dibawanya ke penjual barang bekas di Pasar Cinde.
Dia mengaku menjual barang-barang itu mulai dari harga Rp 50 ribu, ada pula Rp 120 ribu.
Dia mengeklaim uang hasil penjualan barang yang dicurinya itu digunakan untuk makan.
"Saya tidak main slot, tidak juga pakai narkoba. Uangnya saya pakai buat makan," ucapnya.
Kini, Tompel harus mendekam lagi di balik jeruji besi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tompel tak pernah kapok. Sudah pernah ditangkap polisi, tetapi masih mencuri lagi. Kali ini dia diringkus karena dua kali mencuri di rumah tetangga.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan