2 Kali Operasi Penindakan, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 52.370 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com - MEDAN - Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, menggelar operasi penindakan terkait rokok ilegal.
Dari dua operasi penindakan yang digelar, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menyita total barang bukti sebanyak 52.370 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan dalam operasi pertama, ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sejumlah 43.620 batang.
Barang bukti tersebut didapatkan petugas di dalam mobil minibus di Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (9/8).
Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang.
Kemudian, pada operasi kedua, melalui hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, mendapatkan informasi adanya paket kiriman rokok ilegal pada Sabtu (10/8).
Atas informasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8.750 batang yang dikirim melalui paket kiriman.
"Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui," tutur Nurhasan di Tanjungbalai, Selasa (13/8).
Bea Cukai Teluk Nibung, Sumut, menyita 52.370 batang rokok ilegal dalam dua kali operasi penindakan.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini