2 Kali Operasi Penindakan, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 52.370 Batang Rokok Ilegal

jpnn.com - MEDAN - Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, menggelar operasi penindakan terkait rokok ilegal.
Dari dua operasi penindakan yang digelar, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menyita total barang bukti sebanyak 52.370 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan dalam operasi pertama, ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sejumlah 43.620 batang.
Barang bukti tersebut didapatkan petugas di dalam mobil minibus di Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (9/8).
Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang.
Kemudian, pada operasi kedua, melalui hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, mendapatkan informasi adanya paket kiriman rokok ilegal pada Sabtu (10/8).
Atas informasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8.750 batang yang dikirim melalui paket kiriman.
"Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui," tutur Nurhasan di Tanjungbalai, Selasa (13/8).
Bea Cukai Teluk Nibung, Sumut, menyita 52.370 batang rokok ilegal dalam dua kali operasi penindakan.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok