2 Kali Operasi Penindakan, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 52.370 Batang Rokok Ilegal
Dia mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. "Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," ungkapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses.
Dengan penindakan ini, Nurhasan mengatakan bahwa Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.
"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat," ujar Nurhasan.
Dia menambahkan kegiatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun, atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.
"Sementara itu, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara," tutur Nurhasan. (antara/jpnn)
Bea Cukai Teluk Nibung, Sumut, menyita 52.370 batang rokok ilegal dalam dua kali operasi penindakan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal