2 Kantor Bea Cukai Ini Jelaskan Perannya kepada Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Dua kantor Bea Cukai, Bea Cukai Yogyakarta dan Tanjung Perak menjelaskan tugas dan fungsi, serta aturan kepabeanan dan cukai kepada mahasiswa di masing-masing wilayah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sosialisasi tugas dan fungsi Bea Cukai sejalan dengan komitmen dalam mengedukasi dan mendiseminasikan peran serta aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
"Jadi, akan semakin banyak mahasiswa yang memahami peran Bea Cukai, salah satunya community protection atau perlindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal," kata dia.
Encep menambahkan pada 6 Agustus 2024, Bea Cukai Yogyakarta menerima kunjungan industri dari para mahasiswa Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Yogyakarta.
Betajuk “Mengenal Bea Cukai Lebih Dekat”, kunjungan Industri tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswi diploma-II dari berbagai jurusan.
Bea Cukai Yogyakarta menekankan pihaknya memiliki tugas penting dalam penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang hampir 1/6 dari total penerimaan negara.
Untuk itu penting kita ketahui bahwa pengenaan bea masuk tersebut menjadi salah satu komponen APBN yang nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, pada Senin (5/8) Bea Cukai Tanjung Perak juga menerima kunjungan dari mahasiswa Politeknik Negeri Balikpapan.
Dua kantor Bea Cukai, Bea Cukai Yogyakarta dan Tanjung Perak menjelaskan tugas dan fungsi, serta aturan kepabeanan dan cukai kepada mahasiswa.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini