2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh Lihat
jpnn.com, JAKARTA - Dua kantor Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan pada 2022 yang terdiri dari narkotika dan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk transparansi kinerja pengawasan itu dilaksanakan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTT, NTB dan Bea Cukai Sumbawa.
Di Badung, Bali, Bea Cukai bersama Polda Bali menggelar pemusnahan di halaman belakang Mapolda, pada Jumat (27/1) terhadap barang bukti narkotika yang telah disita dari penindakan kokain di bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata melalui keterangan, Senin (30/1).
Susilo menyampaikan dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai sempat mencurigai barang bawaan seorang penumpang, lalu melakukan analisis terhadap profil penumpang dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang penumpang tersebut.
"Dari pemeriksaan, kedapatan satu orang penumpang membawa kokain seberat kurang lebih 3,6 kg netto yang disembunyikan dalam dinding koper (false concealment)," beber Susila Brata.
Pemusnahan digelar sebagai tindak lanjut kepastian hukum atas status barang bukti narkotika yang telah disita.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah kokain seberat 3.345 gram netto, ganja seberat 8.911,65 gram netto, dan LSD seberat 0,06 gram netto.
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan narkotika dan BKC ilegal di dua kantornya, di mana saja?
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri