2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna
jpnn.com, NATUNA - Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau, memusnahkan dua unit kapal ikan asing asal China dengan cara ditenggelamkan.
Kepala Kejari Natuna Surayadi Sembiring mengatakan kapal itu dimusnahkan di Perairan Pulau Setanau, Kecamatan Pulau Tiga, pada Rabu pagi.
Kapal ikan itu sebelumnya dirusak atau dipotong menjadi bagian-bagian kecil, kemudian diangkut dengan pompong warga setempat dan ditenggelamkan.
"Kami melaksanakan eksekusi dengan cara dirusak dan ditenggelamkan terhadap dua unit kapal asing China," katanya.
Kapal ikan asing itu ditangkap pada 2016 karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Kemudian pada 2017 diputuskan untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Dua kapal ikan itu bernama KM Gui Bei Yu 27088 milik terpidana Zhang Tuan Chang dan KM Cing Tan Cau 19038 milik terpidana He Cien Siung
"Kapal yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.
Eksekusi KM Gui Bei Yu 27088 milik terpidana Zhang Tuan Chang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, saat ini sudah menjadi Pengadilan Negeri Natuna, Nomor : 51/Pid.Sus-Prk/2016/Pn.Ran tanggal 12 April 2017.
Kejari Natuna memusnahkan dua kapal asing asal Tiongkok dengan cara ditenggelamkan.
- Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
- Kapal Penangkap Ikan Asal China Terbalik, 17 ABK WNI Hilang, Christina Aryani Merespons
- DPR Soroti 17 WNI Hilang saat Kapal China Tenggelam di Samudera Hindia
- Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim di Bitung, Nih Targetnya
- KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Asing Berbendera Bahama
- Kapal Berbendera Belanda yang Dilaporkan Hilang di Sorong Tiba di Australia