2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna
Kamis, 12 Desember 2024 – 06:00 WIB
Kemudian eksekusi KM Cing Tan Cau 19038 milik terpidana He Cien Siung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 52/Pid.Sus-Prk/ 2016/Pn Ran tanggal 12 April 2017.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti kapal ikan asing asal China yang dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna juga didampingi Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. (antara/jpnn)
Kejari Natuna memusnahkan dua kapal asing asal Tiongkok dengan cara ditenggelamkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
- Kapal Penangkap Ikan Asal China Terbalik, 17 ABK WNI Hilang, Christina Aryani Merespons
- DPR Soroti 17 WNI Hilang saat Kapal China Tenggelam di Samudera Hindia
- Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim di Bitung, Nih Targetnya
- KN Pulau Marore-322 Bakamla RI Tertibkan Kapal Asing Berbendera Bahama
- Kapal Berbendera Belanda yang Dilaporkan Hilang di Sorong Tiba di Australia