2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna

2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna
Proses menenggelamkan bagian kapal (ANTARA/Muhamad Nurman)

Kemudian eksekusi KM Cing Tan Cau 19038 milik terpidana He Cien Siung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 52/Pid.Sus-Prk/ 2016/Pn Ran tanggal 12 April 2017.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti kapal ikan asing asal China yang dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna juga didampingi Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Kejari Natuna memusnahkan dua kapal asing asal Tiongkok dengan cara ditenggelamkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News