2 Kasus Ini Menyeret Nama Petinggi Polri, Mahfud MD Disarankan Minta Atensi Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendorong Menko Polhukam Mahfud MD sigap merespons dua kasus yang diduga menyeret sejumlah petinggi Polri.
Kedua kasus itu, yakni dugaan pemerasan terhadap korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno yang menyeret Irjen AR.
Lalu, adanya pengakuan Ismail Bolong soal suap dari bisnis pertambangan ilegal kepada AA yang berpangkat komjen.
Ismail Bolong merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir ajudan inspektur satu (aiptu). Dia menjadi pengepul hasil pertambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Margarito meyakini Menko Mahfud MD mampu menegakkan hukum dan mengembalikan maruah kepolisian dengan menyelesaikan kasus tersebut.
Terlebih dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Mahfud terlihat begitu progresif.
"Pak Mahfud sebagai menteri membantu presiden di bidang politik hukum dan keamanan, seperti yang sudah beliau lakukan dalam kasus Sambo. Tepat kalau sikap yang sama ditunjukkan di kasus yang ini," kata Margarito ditanya wartawan di Jakarta, Kamis (24/11).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu pun menyarankan Mahfud MD memberitahukan adanya kasus dugaan pemerasan dan mafia tambang tersebut kepada Presiden Jokowi dan meminta atensi.
Margarito Kamis menyarankan Menko Polhukam Mahfud MD minta atensi Presiden Jokowi guna menuntaskan dua kasus menyeret petinggi Polri ini.
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK