2 Kawanan Pencuri Laptop di PIK Ini Ditangkap, IM & DM Siap-Siap Saja
Sabtu, 13 November 2021 – 17:31 WIB
Setelah pecah, kaca mobil itu didorong dan pelaku langsung menggasak barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, AK dan TJ dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
AK dan TJ, dua kawanan pencuri laptop di kawasan PIK ditangkap di Grogol, Jakarta Barat. Sementara IM dan DM selaku eksekutor masih diburu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung