2 Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Uang Restitusi, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, DEPOK - Dua keluarga korban kasus pelecehan seksual mendapatkan uang restitusi dari terpidana atas nama Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai, Senin (29/11).
Dalam penyerahan uang restitusi tersebut yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Depok dihadiri Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, penasehat hukum dari dua anak korban, dan orang tua korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyebutkan pembayaran uang restitusi tersebut senilai Rp 18,04 juta untuk dua korban sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya Rp 6.524.000 untuk korban J, dan Rp 11.520.639 untuk korban BA sesuai tuntutan jaksa.
“Terpidana Martinus Marbun terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta,” beber Kajari Depok kepada media, Senin (29/11).
Sri Kuncoro menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syahri sudah diputuskan sejak 6 Januari lalu, tetapi terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak pada 15 September 2021.
“Kami mengharapkan restitusi ini dapat menjadi contoh, karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi,” terangnya.
Di tempat yang sama, orang tua korban berinisial J menuturkan bahwa pihaknya mengajukan restitusi melalui LPSK atas saran dan rekomendasi dari kuasa hukum.
Dua keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur mendapatkan uang restitusi sesuai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri