2 Komisaris BUMN Tak Jawab Soal CSR Dukung Gerakan Khilafah
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) menyesalkan dua komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menjawab pertanyaan tentang dana CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN yang banyak diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia.
Padahal dalam beberapa kali sidang sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, pemerintah melalui kuasa hukumnya senantiasa meyakinkan bahwa CSR yang dilakukan oleh BUMN merupakan bentuk nyata dari implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait dengan kemakmuran.
Kedua komisaris yang dimaksud adalah Refly Harun yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga dan Revrizond Baswir yang menjabat sebagai Komisari Bank BNI. Mereka dihadirkan pemerintah sebagai Saksi Ahli dalam perkara gugatan konstitusional (judicial review) atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
UU BUMN digugat oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon perseorangan yang menganggap UU BUMN tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pertanyaan kepada dua komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi oleh tudingan Wasekjen PBNU Sultonul Huda pada awal Juni lalu yang menyatakan CSR BUMN justru mengalir kepada komunitas pendukung khilafah dan anti-Pancasila.
“Kami secara tegas meminta kedua komisaris memberikan klarifikasi kepada sidang MK, yang dipimpin para negarawan ini, kebenaran tudingan tersebut supaya tidak jadi fitnah. Sebab selama ini belum ada klarifikasi resmi dari Kemeneg BUMN. Namun pertanyaan yang sangat penting itu tidak dijawab oleh Refly Harun dan Revrizond Baswir,” ujar Sekretaris TAKEN, Benny Sabdo Nugroho di Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Menurut Benny, sikap diam dari kedua ahli pemerintah ini justru menciderai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, yakni menyejahterakan seluruh rakyat dan melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia.
“Ketika dalam kenyataannya BUMN memberikan program CSR kepada gerakan khilafah. Maka BUMN-BUMN telah mengkhianati konstitusi,” tegasnya.
Menurut Benny, pemberian program CSR kepada gerakan khilafah sama dengan mendukung gerakan menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK