2 Komisaris BUMN Tak Jawab Soal CSR Dukung Gerakan Khilafah

Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu menjelaskan lebih lanjut, apa yang diimplementasikan oleh pejabat-pejabat BUMN sangat bertentangan dengan NAWACITA Presiden Joko Widodo sendiri, terutama poin 1, 8 dan 9 yang berbunyi:
“Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim (poin 1).”
Kemudian, poin 8 menyebutkan, melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia
Selanjutnya, pada poin 9, memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
Pada saat banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan, membutuhkan uang untuk bersekolah dan berobat ke rumah sakit, BUMN melalui CSR-nya justru mendukung gerakah khilafah.
Menurut Benny, pemberian program CSR kepada gerakan khilafah sama dengan mendukung gerakan menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi Kemeneg BUMN dan BUMNnya jangan memandang remeh gerakan khilafah, mereka sangat militan dan terang-terangan dalam upaya mengganti dasar kita bernegara, yakni Pancasila," jelasnya.
Benny Sabdo juga menjelaskan, justru gugatan terhadap UU BUMN ini dilatarbelakangi oleh salah satunya agar rakyat Indonesia dapat mencapai kesejahteraan sebagaimana dimaksud UUD NRI 1945.
Menurut Benny, pemberian program CSR kepada gerakan khilafah sama dengan mendukung gerakan menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU