Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dua komisioner dimaksud masing-masing Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik.
Mereka mengajukan judicial review terkait pasal yang mengatur putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.
Arief mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima Mahkamah Konstitusi Nomor 2091/PAN.MK/VI/2021.
"Pada pokoknya permohonan pengujian undang undang ini terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat," ujar Arief.
Dalam permohonannya mereka juga meminta MK untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.
Menurut Arief, norma dalam pasal yang menjadi objek permohonan, merugikan hak konstitusional para pemohon.
Selain itu, juga dinilai telah merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.
2 komisioner KPU ini mengajukan judicial review ke MK gegara aturan terkait putusan DKPP ini.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran