Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dua komisioner dimaksud masing-masing Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik.
Mereka mengajukan judicial review terkait pasal yang mengatur putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.
Arief mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima Mahkamah Konstitusi Nomor 2091/PAN.MK/VI/2021.
"Pada pokoknya permohonan pengujian undang undang ini terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat," ujar Arief.
Dalam permohonannya mereka juga meminta MK untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.
Menurut Arief, norma dalam pasal yang menjadi objek permohonan, merugikan hak konstitusional para pemohon.
Selain itu, juga dinilai telah merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.
2 komisioner KPU ini mengajukan judicial review ke MK gegara aturan terkait putusan DKPP ini.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat