2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga

2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) dan Kabiddokes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana (kanan) dalam konferensi pers Kecelakaan Lalu Lintas GT Ciawi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (14/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak dua korban kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi yang mengalami luka bakar 100 persen berhasil teridentifikasi melalui tes DNA. Pihak kepolisian segera menyerahkan jenazah kepada keluarga.

Kecelakaan tragis yang terjadi pada Selasa (4/2) malam itu menewaskan delapan orang. Enam korban sebelumnya sudah berhasil diidentifikasi, sementara dua lainnya sempat mengalami kesulitan proses identifikasi akibat luka bakar yang sangat parah.

Kendala dalam mengidentifikasi dua korban terakhir disebabkan kondisi tubuh yang mengalami luka bakar 100 persen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tertukarnya identitas saat penyerahan jenazah kepada keluarga.

Tim identifikasi dari Mabes Polri kemudian melakukan pencocokan sampel DNA untuk memastikan identitas korban. Hasilnya, dua korban teridentifikasi sebagai Ahmad Taufik (40), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi dan Jamaludin (51), warga Mekarmukti, Kabupaten Sukabumi.

“Sebelumnya, dua korban ini berada di kamar jenazah RSUD Ciawi. Kini keduanya sudah bisa dikembalikan ke pihak keluarga malam ini,” kata Kabiddokkes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana di Mapolda Jabar, Kamis (14/2).

Nariyana menjelaskan bahwa sampel DNA diambil dari anggota keluarga korban, terutama anak-anaknya. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Tim DVI, RSUD Ciawi, dan Satlantas untuk memastikan penyerahan jenazah berjalan lancar.

Terkait kecelakaan maut ini Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polresta Bogor.

Polisi menetapkan BW (30), sopir truk, sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Ia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Dua korban kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Ciawi dengan luka bakar 100 persen, berhasil teridentifikasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News