2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Dua terdakwa perkara narkoba yang berperan sebagai kurir sabu-sabu 10 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Kedua terdakwa itu ialah Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), warga Provinsi Aceh.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Felix Ginting yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di PN Medan, Kamis (20/12).
Hakim menyatakan kedua terdakwa itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Frans.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
Majelis hakim PN Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa kurir narkoba.
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika