2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 30 Januari 2024 – 20:05 WIB

Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (Antara/M. Sahbainy Nasution)
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya, dua terdakwa mengaku membawa barang itu atas suruhan dari Amri, yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)
2 kurir 133 kg ganja divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menunut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara