2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 30 Januari 2024 – 20:05 WIB
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya, dua terdakwa mengaku membawa barang itu atas suruhan dari Amri, yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)
2 kurir 133 kg ganja divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menunut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya