2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba jenis ganja jaringan Sumatra.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua pelaku berinisial RN dan FA.
Adapun pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 150 paket ganja siap edar dengan berat 137 kilogram.
"Kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp 5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah tiga kali mereka mengantar," kata Royce dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Royce menjelaskan para pelaku mengedarkan barang haram itu melalui jalur darat menggunakan mobil.
Narkoba itu diedarkan ke wilayah Jawa, seperti DKI Jakarta. Para pelaku, lanjut Royce, tergiur upah yang didapatkan sehingga nekat mengedarkan ganja.
"Jadi, nanti sepuluh kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," ujar Royce.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba jenis ganja jaringan Sumatra, simak selengkapnya.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup