2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

"Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Hakim Nani.

Sebelumnya, JPU Erning Kosasih menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada Minggu (18/2), pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Harun ditawarkan dan diajak Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat empat kilogram ke Kota Palu, Sulteng.

Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diiming-imingi upah Rp 80 juta yang dibagi rata dengan Ahyatullah masing-masing memperoleh  Rp 40 juta.

Kemudian, pada Selasa (20/2) pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menggunakan mobil travel, dan tiba di Kota Medan pada Rabu (21/2) pukul 7.00 WIB.

Lalu, seorang lelaki menunjukkan sabu-sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur, di salah satu penginapan Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang, untuk dimasukkan dalam koper.

Selanjutnya, pada Kamis (22/2) pukul 3.00 WIB, Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Internasional Kualanamu. Begitu tiba, petugas Polda Sumut langsung menangkap kedua terdakwa akibat mendapati barang bukti sebanyak 16 bungkus sabu-sabu seberat empat kilogram di koper terdakwa. (antara/jpnn)

Dua kurir empat kilogram sabu-sabu dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumut.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News