2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua kurir 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, Syahril dan Yogi Saputra Dewa, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram, yaitu 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda.
Hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.
Rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5).
Dua kurir 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat