2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
Rabu, 07 Juni 2023 – 20:55 WIB
Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. (antara/jpnn)
Dua kurir 75 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat