2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati

2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung. Kamis, (14/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 30 kilogram smelalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Lampung membekuk dua orang yang berperan sebagai kurir narkoba.

"Sabu-sabu seberat 30 kilogram tersebut kami dapatkan dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya di Mapolda Lampung, Kamis (14/9).

Dia menjelaskan pada 15 Agustus 2023, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan jenis Toyota Innova bernomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pemeriksaan dilakukan karena petugas merasa curiga.

“Saat dilakukan pemeriksaan di beberapa bagian mobil ditemukan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram,” ungkapnya.

Menurut dia, dari pengakuan  dua tersangka yang diamankan petugas, yakni MN (23) dan MS (36), barang haram tersebut akan dibawa menuju Jakarta.

"Kedua tersangka ini berasal dari Provinsi Aceh,” tegasnya.

Dua kurir ditangkap Polda Lampung karena menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Pelaku terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News