2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.
2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding
Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
"Besar kemungkinan kami ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut," papar Hamkah Hasbi pengacara kedua terdakwa menanggapi putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Pihaknya menyatakan masih akan mendiskusikan dengan kliennya atas putusan tersebut kapan menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim seusai pembacaan vonis tersebut.
Sebelumnya, dua terdakwa kurir narkoba sabu-sabu seberat 32 kilogram masing-masing Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan itu sejalan dan sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menyampaikan berdasarkan pakta persidangan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan kepemilikan narkotika.
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar