2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding
Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.(antara/jpnn)
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar