2 Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati, Hamkah Hasbi: Kami Bakal Ajukan Banding

Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.(antara/jpnn)
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru