2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati

jpnn.com, PEKANBARU - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua terdakwa yang terlibat jaringan narkoba internasional itu ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah.
"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu (12/6).
Majelis Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram di Pekanbaru divonis mati oleh majelis hakim. Mereka tak terima.
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel