2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati
Kamis, 13 Juni 2024 – 07:37 WIB

Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.(ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)
Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Apabila seluruh sabu-sabu itu berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.(ant/jpnn)
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram di Pekanbaru divonis mati oleh majelis hakim. Mereka tak terima.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi