2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati
Kamis, 13 Juni 2024 – 07:37 WIB
Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Apabila seluruh sabu-sabu itu berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.(ant/jpnn)
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram di Pekanbaru divonis mati oleh majelis hakim. Mereka tak terima.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul Atas 4 Paslon Menjelang Pilkada Kota Pekanbaru
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya