2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati

2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati
Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.(ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.

Apabila seluruh sabu-sabu itu berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram.

Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.(ant/jpnn)

Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram di Pekanbaru divonis mati oleh majelis hakim. Mereka tak terima.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News