2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar
Rabu, 10 Maret 2021 – 21:13 WIB

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Adapun total nilai barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di sebuah hotel, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur