2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar
Rabu, 10 Maret 2021 – 21:13 WIB
Adapun total nilai barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di sebuah hotel, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap