2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar

2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Adapun total nilai barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp 20 miliar.

Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (cr1/jpnn)

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di sebuah hotel, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News