2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
Rabu, 29 Mei 2024 – 08:55 WIB
Awalnya terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekanbaru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril yang saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, mengajak Sukardi untuk menjemput sabu-sabu tersebut di Pekanbaru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.(ant/jpnn)
Dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg di Jambi divonis mati oleh majelis hakim. Sementara satu lainnya dihukum penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi