2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati

2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
Hakim PN Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi)

Awalnya terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.

Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekanbaru.

Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.

Asril yang saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, mengajak Sukardi untuk menjemput sabu-sabu tersebut di Pekanbaru.

Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.(ant/jpnn)

Dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg di Jambi divonis mati oleh majelis hakim. Sementara satu lainnya dihukum penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News