2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
Rabu, 29 Mei 2024 – 08:55 WIB
Awalnya terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekanbaru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril yang saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, mengajak Sukardi untuk menjemput sabu-sabu tersebut di Pekanbaru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.(ant/jpnn)
Dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg di Jambi divonis mati oleh majelis hakim. Sementara satu lainnya dihukum penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan