2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Kedua terdakwa (kiri atas) ketika mendengarkan putusan majelis hakim yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat dua kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28) masing-masing pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Kasim di PN Medan, Kamis.

Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim Kasim.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Medan Daniel Surya Partogi Aritonang. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dua kurir sabu-sabu dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News