2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Kedua terdakwa (kiri atas) ketika mendengarkan putusan majelis hakim yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada bulan Maret 2024 saat terdakwa Habibullah (berkas terpisah) dihubungi seseorang yang tidak dikenal untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu.

"Terdakwa Habibullah lantas bertemu dengan terdakwa Ikhbal di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2024, menyatakan siap membantu mencari pemasok sabu-sabu. Setelah pertemuan itu, mereka melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan pada tanggal 14 Maret 2024," katanya.

Setibanya di Kota Medan, kedua terdakwa menghubungi calon pembeli yang bersedia membeli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Calon pembeli itu diketahui petugas polisi yang menyamar dan meminta 2 kilogram hingga 4 kilogram sabu-sabu dengan harga Rp300 juta per kilogram," katanya.

Pada hari Sabtu (6/4), kedua terdakwa ke Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mengambil narkotika. Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gagak Hitam Medan menyerahkannya sabu-sabu kepada calon pembeli.

Namun, saat melakukan transaksi, kedua terdakwa dikejutkan kehadiran petugas kepolisian.

"Petugas menangkap kedua terdakwa beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu," tutur JPU Daniel. (antara/jpnn)

 

Dua kurir sabu-sabu dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News