2 Kurir Sabu-Sabu yang Beroperasi di Sleman Sudah Ditangkap, Ini Barang Buktinya

2 Kurir Sabu-Sabu yang Beroperasi di Sleman Sudah Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Sleman. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, TG telah menyerahkan paket narkotika kepada seseorang inisial TF. Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Bantul.

"Di rumah TF petugas mengamankan barang bukti berupa satu  paket diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di kantung celana belakang sebelah kiri, satu telepon genggam, tiga  pipet kaca, dan uang tunai Rp 1.500.000 hasil penjualan narkotika," ujar Siti.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Siti, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya.

Selanjutnya, pada Selasa 3 Agustus 2021, petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu alat isap sabu-sabu, dua sendok takar, dua pipet kaca dan satu pak plastik klip bening yang disimpan di bawah jemuran di samping sumur.

Tersangka TG dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

Tersangka TF disangka Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)  

Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah mengatakan penangkapan tersangka ini bermula dari informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya. Kedua tersangka itu selama ini diduga menjadi kurir dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Sleman. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News