2 Langkah Penting BKN agar Makin Banyak Honorer jadi PPPK, Isu Utama Sistem Ranking

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan dua langkah penting untuk menekan angka kekosongan formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Pemerintah tidak ingin formasi PPPK Guru dan PPPK Teknis 2022 banyak yang tidak terisi, yang bisa menganggu pencapaian program pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, melalui surat Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023 BKN selaku pimpinan Panselnas CASN mengumumkan perpanjangan waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK guru 2022.
Jadwal pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 yang semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023.
Usul penetapan NIP PPPK yang semula disampaikan mulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023.
Auditya Nugraha Dhaspito, Pranata Komputer Ahli Madya Direktorat Pengembangan SIASN BKN, sebagai narasumber Dialog bertitel Tanya Jawab PPPK 2022, Jumat (5/5), yang disiarkan live di chanel YouTube BKN, menyebut sejumlah alasan perpanjangan jadwal pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022.
Pertama, bahwa sesuai ketentuan, peserta seleksi PPPK yang tidak mengisi DRH dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri, maka bakal terkena sanksi, yakni tidak bisa ikut mendaftar seleksi PPPK di tahun berikutnya.
BKN berupaya agar makin banyak Honorer jadi PPPK Guru 2022. Sistem Ranking menjadi isu utama seleksi PPPK Teknis 2022.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja