2 Legislator Tulungagung Ini Dibidik KPK, Tak Bisa ke Luar Negeri, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Imigrasi untuk mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung.
Mereka yang dicekal antara lain Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Selain dua legislator itu, KPK juga mencekal mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan eks Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.
Mereka semua dicegah untuk ke luar negeri selama enam bulan.
"Diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar dia.
Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua kooperatif saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK mencegah dua legislator, satu mantan anggota DPRD, dan eks komisaris Bank Jatim.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK